Perseroan Terbatas
(PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Untuk mendirikan PT harus mempersiapkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Disini akan diuraikan secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat memenuhi berbagai persyaratannya :
1.
Menentukan Nama Perusahaan
Dalam
konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului
dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan
Terbatas. Nama perseroan terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun
beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan
milik orang lan.
Mempersiapkan
beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan,
karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan
melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah
digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.
Contoh
pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas ; PT. KINEKITA FILM MEDIA
2.
Menentukan para pendiri PT
Sebagai
salah satu badan usaha bersama, untuk dapat pendirian PT dibuthkan minimal dua
orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri Perusahaan. Jika ingin melibatkan
warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal
dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika
mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang
selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam perseroan. Para pendiri
ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris, apabila anggota
Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur Utama atau Komisaris Utama.
3.
Menyiapkan tempat perusahaan, serta alamat lengkap
Surat Domisili
Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili
perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga
digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya
4.
Mempersiapkan modal perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan
ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal
dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain
itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian Perseroan Terbatas
Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal mengenai modal
Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40
tahun 2007.
5.
Membuat susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan
seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2
(dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama salah
satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri perseroan
dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat
sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
6. Membuat akta
notaris
Apabila
semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang telah disebutkan diatas sudah
terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta
Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri
atau memberikan kuasa kepada orang lain lain. Secara singkat beberapa data yang
dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :
- Nama perusahaan
- Nama para pendiri perusahaan
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
- Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan
7. Membuat surat
kelengkapan lainnya
Agar
dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi
berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang
harus dibuat diantaranya adalah :
- NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
- SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
- TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
- PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
- Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
PT Midi Utama Indonesia
PT
Midi Utama Indonesia Tbk adalah operator jaringan ritel Alfamidi, Alfaexpress,
Lawson dan Alfasupermarket yang didirikan pada bulan Juni 2007. Konsep
Alfamidi diciptakan untuk menyesuaikan perubahan belanja konsumen dari belanja
bulanan menjadi belanja mingguan di toko yang terdekat. Alfamidi dikembangkan dengan
konsep supermarket mini yang menempati luas area penjualan antara 200 hingga 400
meter persegi. Keunikan gerai Alfamidi dibandingkan gerai sejenis lainnya
adalah Alfamidi menyediakan produk fresh food, daging olahan dan makanan
beku yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ikhtisar
Keuangan
Langkah-langkah strategis yang dilakukan Perseroan
memberikan hasil yang nyata:
Pada
tahun 2015, Perseroan berhasil meningkatkan pendapatan bersih dengan signifikan
sebesar 20,68% atau dari Rp5,94 triliun pada tahun 2014 (disajikan kembali)
menjadi Rp7,17 triliun pada tahun 2015. Hal ini dipicu oleh pertumbuhan
penjualan gerai yang sama (same stores sales growth) dan adanya
pertumbuhan gerai baru termasuk peluncuran format gerai baru yaitu
Alfasupermarket. Pada tahun 2015, jumlah gerai yang dimiliki oleh Perseroan tercatat
sebesar 1.063 gerai dengan 1.023 gerai untuk format Alfamidi, 38 gerai untuk
format Lawson dan 2 gerai untuk format Alfasupermarket. Angka tersebut
mengalami peningkatan sebesar 26% dibanding dengan jumlah gerai pada akhir
tahun 2014. Untuk memberikan nilai tambah pada kegiatan usaha yang dijalankan
serta komitmen pelayanan gerai kepada pelanggan melalui konsep one stop
shopping, Perseroan secara berkelanjutan meningkatkan jumlah pelayanan
pembayaran yang dapat dilakukan di gerai Perseroan sehubungan dengan berbagai
jenis jasa secara online (e-commerce). Jasa-jasa yang diberikan antara
lain pembayaran tagihan dan pembelian token listrik, pembayaran tagihan cicilan
kendaraan, pemesanan dan pembayaran kode booking tiket kereta api,
pembayaran kode booking tiket pesawat terbang, pembayaran tv
berlangganan, pembayaran PDAM, Pembayaran BPJS kesehatan, Pembelian Tiket
Ancol-Kidzania-Water Kingdom, pengiriman paket atau dokumen hingga pembelian tiket konser
semua bisa dilakukan di gerai Perseroan.
Identitas
PT Midi Utama
Visi PT. Midi Utama
Menjadi
jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi harapan dan
kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik.
Misi PT. Midi Utama
- Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas.
- Menegakkan tingkah laku/etika bisnis yang tertinggi.
- Menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.
- Membangun organisasi global yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan, pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
Pemasaran
dan Pengembangan Bisnis :
Perseroan
terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan
dengan menawarkan promosi-promosi dengan harga yang menarik, ditunjang dengan
keramahan karyawan gerai kepada para pelanggan, menciptakan pengalaman
berbelanja yang baru dan positif bagi konsumen yang kemudian akan menciptakan
loyalitas para pelanggan.
Program
Pemasaran yang dilakukan Perseroan berupa Sales Promotion yang terbagi
dalam beberapa program yaitu Special Big Event, Program Thematic and
Exclusive Fair, Off Air Events serta program-program promosi
berkelanjutan seperti program Hemat Awal Pekan dan Program JSM (Jumat Sabtu
Minggu). Program Pemasaran tersebut didukung oleh Komunikasi Pemasaran berupa
iklan di berbagai media Above the Line (ATL) berupa media konvensional,
media digital maupun media social serta media media Below The Line (BTL).
Perseroan juga terus secara berkelanjutan menjalankan program loyalitas
pelanggan (Customer Loyalty Program) berupa program Apresiasi untuk Pelanggan
serta berbagai program promosi bagi anggota Pontacard (kartu pelanggan
untuk gerai Alfamidi, Lawson dan Alfasupermarket).
Sales
Promotion
Program
Sales Promotion yang menarik dan inovatif dilakukan dalam rangka memberikan
apresiasi terhadap loyalitas pelanggan serta meningkatkan minat masyarakat
untuk berbelanja di gerai Alfamidi, Lawson dan Alfasupermarket.
Program
Special Big Event
- Semarak Awal Tahun Alfamidi
- Program Senyum Keluarga Indonesia
- Program Berkah Ramadhan
- Program Promosi Semarak Ulang Tahun Alfamidi
- Program Apresiasi Untuk Pelanggan
STRUKTUR ORGANISASI PT. MIDI UTAMA
Dewan
Komisaris
Dewan
Komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran/
pengarahan kepada Direksi serta bertanggung jawab secara kolektif kepada para
pemegang saham dan memastikan bahwa Perseroan melaksanakan tata kelola
perusahaan dengan baik pada seluruh tingkatan atau
jenjang.
Direksi
Direksi
bertanggung jawab mengelola kegiatan Perseroan sehari-hari dalam mewujudkan
visi dan misi Perseroan, sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang
ditetapkan oleh Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan wewenang
yang diberikan oleh RUPS.
Presiden Direktur
Bertanggung
jawab untuk menangani kepengurusan secara umum Perseroan sebagaimana yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan
Manajer Direktur
Bertanggung
jawab untuk menangani Perseroan dengan fungsi Managing Director dan
mengawasi operasional sehari-hari.
Komite Audit
Komite
Audit bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dalam memberikan
pandangan profesional terkait kepatuhan Perseroan dalam menjalankan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Audit Internal
Audit Internal bertanggung
jawab dan melapor secara langsung kepada Presiden Direktur. Hasil penilaian
Internal Audit dan rekomendasi disampaikan kepada Direksi melalui Presiden Direktur.
Kelompok 6 :
- Akhlakul
- Claudean
- Galuh Erlangga
- Nimas
- Wahyu
Referensi :
http://webbisnis.com/cara-dan-prosedur-mendirikan-pt-perseroan-terbatas/
http://alfamidiku.com/template/struktur-organisasi.php
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://alfamidiku.com/pdf/AR%20PT%20Midi%20Utama%20Indonesia%20TBk%20-%202015.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar