Minggu, 30 Oktober 2016

Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Untuk mendirikan PT harus mempersiapkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Disini akan diuraikan secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat memenuhi berbagai persyaratannya :

1. Menentukan Nama Perusahaan
Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perseroan Terbatas. Nama perseroan terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lan.
Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama.
Contoh pemakaian nama untuk Perseroan Terbatas ; PT. KINEKITA FILM MEDIA

2. Menentukan para pendiri PT
Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk dapat pendirian PT dibuthkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai Pendiri Perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal/saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai Pemegang Saham dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

3. Menyiapkan tempat perusahaan, serta alamat lengkap
Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT, Permohonan surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya

4. Mempersiapkan modal perusahaan
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal penirian Perseroan Terbatas Ketentuan jumlah pemegang saham minimal 2 orang. Hal-hal mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

5. Membuat susunan pengurus
Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

6. Membuat akta notaris
Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang telah disebutkan diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain lain. Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya adalah :
  • Nama perusahaan
  • Nama para pendiri perusahaan
  • Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
  • Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  • Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  • Susunan pengurus yaitur direksi dan komisaris perseroan


7. Membuat surat kelengkapan lainnya
Agar dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan, para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepadan instansi terkait. Adapun surat-surat yang harus dibuat diantaranya adalah :
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak, Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.
  • SK Menteri Hukum dan HAM RI, Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan, Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.
  • TDP-Tanda daftar perusahaan, Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.
  • PKP – Pengusaha Kena Pajak, Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).
  • Berita Negara Republik Indonesia, Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.




PT Midi Utama Indonesia
PT Midi Utama Indonesia Tbk adalah operator jaringan ritel Alfamidi, Alfaexpress, Lawson dan Alfasupermarket yang didirikan pada bulan Juni 2007. Konsep Alfamidi diciptakan untuk menyesuaikan perubahan belanja konsumen dari belanja bulanan menjadi belanja mingguan di toko yang terdekat. Alfamidi dikembangkan dengan konsep supermarket mini yang menempati luas area penjualan antara 200 hingga 400 meter persegi. Keunikan gerai Alfamidi dibandingkan gerai sejenis lainnya adalah Alfamidi menyediakan produk fresh food, daging olahan dan makanan beku yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Ikhtisar Keuangan


Langkah-langkah strategis yang dilakukan Perseroan memberikan hasil yang nyata:
Pada tahun 2015, Perseroan berhasil meningkatkan pendapatan bersih dengan signifikan sebesar 20,68% atau dari Rp5,94 triliun pada tahun 2014 (disajikan kembali) menjadi Rp7,17 triliun pada tahun 2015. Hal ini dipicu oleh pertumbuhan penjualan gerai yang sama (same stores sales growth) dan adanya pertumbuhan gerai baru termasuk peluncuran format gerai baru yaitu Alfasupermarket. Pada tahun 2015, jumlah gerai yang dimiliki oleh Perseroan tercatat sebesar 1.063 gerai dengan 1.023 gerai untuk format Alfamidi, 38 gerai untuk format Lawson dan 2 gerai untuk format Alfasupermarket. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 26% dibanding dengan jumlah gerai pada akhir tahun 2014. Untuk memberikan nilai tambah pada kegiatan usaha yang dijalankan serta komitmen pelayanan gerai kepada pelanggan melalui konsep one stop shopping, Perseroan secara berkelanjutan meningkatkan jumlah pelayanan pembayaran yang dapat dilakukan di gerai Perseroan sehubungan dengan berbagai jenis jasa secara online (e-commerce). Jasa-jasa yang diberikan antara lain pembayaran tagihan dan pembelian token listrik, pembayaran tagihan cicilan kendaraan, pemesanan dan pembayaran kode booking tiket kereta api, pembayaran kode booking tiket pesawat terbang, pembayaran tv berlangganan, pembayaran PDAM, Pembayaran BPJS kesehatan, Pembelian Tiket Ancol-Kidzania-Water Kingdom, pengiriman paket  atau dokumen hingga pembelian tiket konser semua bisa dilakukan di gerai Perseroan.

Identitas PT Midi Utama



Visi PT. Midi Utama
Menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik.

Misi PT. Midi Utama
  •  Memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas.
  • Menegakkan tingkah laku/etika bisnis yang tertinggi.                
  • Menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha.                     
  • Membangun organisasi global yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan, pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.


Pemasaran dan Pengembangan Bisnis :
Perseroan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pelanggan dengan menawarkan promosi-promosi dengan harga yang menarik, ditunjang dengan keramahan karyawan gerai kepada para pelanggan, menciptakan pengalaman berbelanja yang baru dan positif bagi konsumen yang kemudian akan menciptakan loyalitas para pelanggan.
Program Pemasaran yang dilakukan Perseroan berupa Sales Promotion yang terbagi dalam beberapa program yaitu Special Big Event, Program Thematic and Exclusive Fair, Off Air Events serta program-program promosi berkelanjutan seperti program Hemat Awal Pekan dan Program JSM (Jumat Sabtu Minggu). Program Pemasaran tersebut didukung oleh Komunikasi Pemasaran berupa iklan di berbagai media Above the Line (ATL) berupa media konvensional, media digital maupun media social serta media media Below The Line (BTL). Perseroan juga terus secara berkelanjutan menjalankan program loyalitas pelanggan (Customer Loyalty Program) berupa program Apresiasi untuk Pelanggan serta berbagai program promosi bagi anggota Pontacard (kartu pelanggan untuk gerai Alfamidi, Lawson dan Alfasupermarket).

Sales Promotion
Program Sales Promotion yang menarik dan inovatif dilakukan dalam rangka memberikan apresiasi terhadap loyalitas pelanggan serta meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja di gerai Alfamidi, Lawson dan Alfasupermarket.

Program Special Big Event
  1. Semarak Awal Tahun Alfamidi
  2. Program Senyum Keluarga Indonesia
  3. Program Berkah Ramadhan
  4.  Program Promosi Semarak Ulang Tahun Alfamidi
  5. Program Apresiasi Untuk Pelanggan


STRUKTUR ORGANISASI PT. MIDI UTAMA


Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran/ pengarahan kepada Direksi serta bertanggung jawab secara kolektif kepada para pemegang saham dan memastikan bahwa Perseroan melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik pada seluruh tingkatan atau
jenjang.

Direksi
Direksi bertanggung jawab mengelola kegiatan Perseroan sehari-hari dalam mewujudkan visi dan misi Perseroan, sesuai dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh RUPS.

Presiden Direktur
Bertanggung jawab untuk menangani kepengurusan secara umum Perseroan sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan

Manajer Direktur
Bertanggung jawab untuk menangani Perseroan dengan fungsi Managing Director dan mengawasi operasional sehari-hari.

Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dalam memberikan pandangan profesional terkait kepatuhan Perseroan dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Audit Internal
Audit Internal bertanggung jawab dan melapor secara langsung kepada Presiden Direktur. Hasil penilaian Internal Audit dan rekomendasi disampaikan kepada Direksi melalui Presiden Direktur.



Kelompok 6 :

  1. Akhlakul
  2. Claudean
  3. Galuh Erlangga
  4. Nimas
  5. Wahyu


Referensi :
http://webbisnis.com/cara-dan-prosedur-mendirikan-pt-perseroan-terbatas/
http://alfamidiku.com/template/struktur-organisasi.php
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://alfamidiku.com/pdf/AR%20PT%20Midi%20Utama%20Indonesia%20TBk%20-%202015.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar